Jakarta, 23 Juli 2025 — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali memperingatkan masyarakat bahwa tindakan mengambil fasilitas dari dalam kereta cepat Whoosh adalah pelanggaran hukum yang serius. Barang seperti bantal kepala yang tersedia di kursi penumpang bukan untuk dibawa pulang, dan tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pencurian.

Peringatan ini muncul setelah kasus pada 19 Juli 2025, di mana seorang penumpang kedapatan mencopot bantal dari kursinya saat berada di dalam perjalanan Whoosh G1063. Perbuatan tersebut terekam oleh CCTV dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

KCIC menegaskan bahwa perbuatan mengambil fasilitas layanan tanpa izin termasuk pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal ini disebutkan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda sesuai ketentuan.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengingatkan bahwa perilaku seperti ini dapat merusak kenyamanan dan layanan bagi penumpang lainnya.

“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva Chairunisa.

KCIC juga meminta penumpang untuk tidak melakukan bentuk pelanggaran lain seperti merusak fasilitas, melakukan kekerasan terhadap petugas, maupun mencuri barang milik sesama penumpang.

“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva Chairunisa. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *