Jakarta, 23 Juni 2025 – Dalam upaya memperkuat implementasi sistem perpajakan digital Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang tergabung dalam holding IFG menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Coretax bersama tim penyuluh dari KPP Wajib Pajak Besar Empat Jakarta. Acara berlangsung di Graha Askrindo dengan melibatkan seluruh stakeholder internal dan eksternal perusahaan.

Program sosialisasi ini merupakan respons proaktif terhadap kebijakan transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak yang mengutamakan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan. Coretax hadir sebagai solusi teknologi informasi yang menggantikan sistem administrasi perpajakan konvensional yang sudah tidak relevan dengan dinamika digital kontemporer.

M Fankar Umran selaku Direktur Utama Askrindo menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan manifestasi konkret dari komitmen perusahaan terhadap kepatuhan perpajakan dan reformasi sistem nasional. “Saat ini, sistem perpajakan Askrindo juga telah tersentralisasi serta terintegrasi dengan langsung dengan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Fankar dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, Fankar menjelaskan bahwa tujuan strategis sosialisasi mencakup penyesuaian sistem internal untuk integrasi dengan DJP, peningkatan akurasi pelaporan, penguatan kepatuhan wajib pajak, dan perbaikan Perjanjian Kerjasama Bisnis yang mengakomodasi proses perpajakan berbasis Coretax. Inisiatif ini diharapkan menjadi contoh bagi BUMN lainnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara profesional dan berbasis digital.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *