Jakarta, 23 Juli 2025 — PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memperingatkan seluruh pengguna layanan Whoosh untuk tidak sembarangan mengambil fasilitas yang ada di dalam kereta. Meskipun terlihat sepele, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan berujung pada proses hukum.
Salah satu kejadian yang menjadi sorotan terjadi pada 19 Juli 2025. Seorang penumpang terciduk kamera pengawas saat mencopot bantal dari kursi kereta Whoosh G1063 yang berangkat dari Stasiun Halim. Berbekal bukti rekaman, pelaku berhasil diidentifikasi dan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengambil barang milik orang lain tanpa hak untuk dimiliki secara melawan hukum adalah pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyampaikan bahwa bantal kepala dan fasilitas lainnya bukanlah barang konsumsi penumpang.
“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva Chairunisa.
KCIC juga menekankan bahwa perusakan sarana, pencurian perlengkapan petugas, serta kekerasan terhadap staf layanan adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum.
“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva Chairunisa. (Redaksi)
