Jakarta – Fenomena sound horeg, yakni dentuman musik dengan volume tinggi yang sering melebihi batas aman pendengaran, kembali menjadi sorotan. Baru-baru ini, seorang ibu di Lumajang dilaporkan meninggal dunia saat menyaksikan karnaval yang diiringi sound horeg. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan, seberapa berbahayakah paparan suara ekstrem bagi tubuh, khususnya jantung?

Dr. Meity Ardiana, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, menjelaskan bahwa paparan suara keras dapat memicu respons fisiologis yang memengaruhi sistem kardiovaskuler. Bagi individu yang memiliki faktor risiko penyakit jantung, seperti gangguan irama jantung, paparan ini bisa menjadi pemicu aritmia atau bahkan henti jantung. “Pada orang sehat, dampaknya relatif kecil. Namun bagi yang berisiko, suara keras bisa menjadi pencetus masalah serius,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (17/8/2025).

Kebisingan di lingkungan kerja maupun hiburan ternyata merupakan faktor risiko penyakit jantung yang sering diabaikan. Paparan bising di atas 85 dB secara terus-menerus dapat memengaruhi pembuluh darah, menimbulkan stres fisiologis, dan meningkatkan risiko penyakit jantung koroner. Dr. Meity menekankan pentingnya langkah pencegahan dalam kardiologi. Di lingkungan kerja perkotaan, misalnya, kebisingan tinggi sudah diakui sebagai bahaya kesehatan sehingga penggunaan alat pelindung diri menjadi wajib.

Menurutnya, pelajaran dari pengelolaan kebisingan di tempat kerja bisa diterapkan dalam kegiatan hiburan publik. “Jika di tempat kerja ada batasan kebisingan dan kewajiban menggunakan pelindung telinga, maka kegiatan hiburan seharusnya juga mengatur volume agar aman bagi kesehatan,” jelas Dr. Meity.

Ia menambahkan, risiko gangguan jantung akibat paparan suara keras sering muncul tanpa gejala awal yang jelas. Aritmia dapat terjadi tiba-tiba dan berakibat fatal. Oleh karena itu, jika seseorang menyadari volumenya terlalu tinggi, langkah paling aman adalah menjauh dari sumber suara.

Temuan ini menyoroti pentingnya regulasi untuk melindungi kelompok rentan, termasuk lansia dan penderita penyakit jantung, dari paparan suara ekstrem di ruang publik. Standar keselamatan kerja internasional menyarankan langkah preventif seperti audit kebisingan rutin, pemasangan peredam suara, dan penggunaan alat pelindung telinga (earplug atau earmuff), yang prinsipnya dapat diterapkan pula dalam pengelolaan acara hiburan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *