Jakarta, 23 Juli 2025 — Menjaga fasilitas umum adalah tanggung jawab bersama, dan hal ini kembali ditegaskan oleh PT KCIC kepada para pengguna layanan Kereta Cepat Whoosh. Perilaku mengambil barang fasilitas tanpa izin, seperti bantal kepala, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

Baru-baru ini, pada 19 Juli 2025, seorang penumpang tertangkap kamera pengawas mencopot dan membawa bantal dari kursi kereta Whoosh G1063. Aksi ini tidak hanya terekam jelas, tapi juga telah ditindaklanjuti dengan penangkapan oleh pihak kepolisian.

KCIC menjelaskan bahwa pencurian fasilitas termasuk dalam pelanggaran pidana sesuai Pasal 362 KUHP. Undang-undang ini mengatur bahwa siapa pun yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan pentingnya rasa tanggung jawab setiap penumpang agar suasana perjalanan tetap nyaman dan aman.

“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva Chairunisa.

KCIC menekankan bahwa fasilitas dalam kereta bukan untuk dimiliki secara pribadi. Selain mencuri, tindakan perusakan atau kekerasan terhadap petugas juga termasuk dalam pelanggaran hukum yang akan ditindak secara serius.

“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva Chairunisa. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *