Jakarta, 23 Juli 2025 — Menggunakan transportasi publik seperti Whoosh bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga soal tanggung jawab. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kembali mengingatkan penumpang agar tidak mencuri atau membawa pulang fasilitas dari kereta cepat, karena tindakan tersebut tergolong pidana dan bisa berujung penjara.

Kasus pencurian fasilitas terbaru terjadi pada 19 Juli 2025. Seorang penumpang kedapatan mencopot bantal dari kursi kereta Whoosh G1063 yang berangkat dari Stasiun Halim. Aksi tersebut terekam CCTV dan pelaku berhasil diamankan oleh aparat keamanan.

Tindakan seperti ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyatakan bahwa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun atau denda.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan bahwa benda seperti bantal kepala bukanlah barang pribadi penumpang, melainkan fasilitas layanan umum yang harus dijaga.

“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva Chairunisa.

Selain bantal, fasilitas lain seperti perlengkapan petugas dan sarana layanan kereta juga tidak boleh diambil ataupun dirusak. KCIC menegaskan bahwa semua tindakan pelanggaran akan diproses sesuai hukum.

“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva Chairunisa. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *