Jakarta, 23 Juli 2025 — PT KCIC menegaskan bahwa etika menggunakan transportasi publik harus selalu dijunjung tinggi. Mengambil fasilitas dari dalam kereta cepat Whoosh secara sembarangan bukan hanya tidak sopan, tetapi juga bisa masuk ranah hukum.
Kasus terbaru yang jadi perhatian publik terjadi pada 19 Juli 2025. Saat itu, seorang penumpang ketahuan membawa pulang bantal dari kursi kereta Whoosh G1063 yang berangkat dari Stasiun Halim. Berkat kamera CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tersebut masuk dalam kategori pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa siapa pun yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menegaskan bahwa fasilitas seperti bantal kepala bukan milik penumpang, melainkan milik penyedia layanan yang digunakan bersama-sama.
“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva Chairunisa.
Lebih jauh, KCIC juga mengingatkan bahwa tindakan destruktif lain seperti pengrusakan fasilitas atau kekerasan terhadap petugas juga termasuk pelanggaran serius yang dapat diproses secara hukum.
“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva Chairunisa. (Redaksi)
