Jakarta, 23 Juli 2025 — PT KCIC kembali menegaskan pentingnya etika dalam menggunakan transportasi umum. Salah satu pelanggaran yang kini menjadi sorotan adalah kebiasaan sebagian penumpang yang mencopot dan membawa fasilitas kereta seperti bantal kepala, seolah-olah sedang mengambil oleh-oleh.
Tindakan seperti ini ternyata tak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dikategorikan sebagai pencurian. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: penjara hingga lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan bahwa barang-barang yang tersedia di dalam kabin Whoosh merupakan bagian dari fasilitas layanan dan bukan untuk dibawa pulang.
“Tindakan seperti ini bukan hanya mengurangi kenyamanan perjalanan, tapi juga merupakan tindak pidana. Kami terus mengedukasi pengguna Whoosh agar senantiasa bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas umum,” ujar Eva Chairunisa.
Kasus terbaru terjadi pada 19 Juli 2025, saat seorang penumpang kedapatan mencopot bantal dari kursi kereta Whoosh G1063. Melalui CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan saat ini sedang menjalani proses hukum oleh aparat berwenang.
KCIC juga mengingatkan bahwa tindakan seperti merusak fasilitas, mencuri perlengkapan petugas, atau melakukan kekerasan terhadap staf Whoosh akan dikenakan sanksi hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“KCIC mengajak seluruh penumpang Whoosh untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan. Perilaku bertanggung jawab dari setiap penumpang menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana aman, nyaman, dan berkelas di layanan Kereta Cepat Whoosh,” tutup Eva Chairunisa. (Redaksi)
